Modifikasi kendaraan memang sudah menjadi tren di Indonesia. Banyak pemilik kendaraan yang ingin tampil beda dengan memodifikasi kendaraan mereka. Namun, tahukah kamu mengapa pemerintah melarang modifikasi di Indonesia? Apakah benar-benar hanya masalah estetika, atau ada alasan lain yang lebih dalam?
Menurut perspektif hukum, larangan modifikasi kendaraan sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 106 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya wajib memenuhi standar teknis dan lingkungan. Dengan kata lain, modifikasi kendaraan bisa melanggar undang-undang tersebut.
Bukan hanya masalah hukum, namun larangan modifikasi kendaraan juga berkaitan dengan keselamatan. Menurut Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, modifikasi kendaraan yang dilakukan secara sembarangan bisa mengancam keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya. “Modifikasi yang tidak sesuai standar bisa membuat kendaraan menjadi tidak stabil dan sulit dikendalikan,” ujarnya.
Selain itu, modifikasi yang dilakukan tanpa perhitungan yang matang juga bisa mengakibatkan kerusakan pada komponen kendaraan. Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, “Modifikasi yang tidak sesuai standar juga bisa mengganggu kinerja rem, sistem kemudi, dan komponen-komponen vital lainnya.”
Meskipun demikian, bukan berarti pemerintah melarang modifikasi secara total. Modifikasi kendaraan tetap diperbolehkan selama memenuhi standar yang ditetapkan. Menurut Budi Setiyadi, “Pemerintah mengimbau kepada pemilik kendaraan untuk melakukan modifikasi sesuai dengan regulasi yang berlaku agar tetap aman dan nyaman dalam berkendara.”
Dari perspektif hukum dan keselamatan, dapat disimpulkan bahwa larangan modifikasi kendaraan di Indonesia bukan tanpa alasan. Pemerintah bertujuan untuk melindungi keselamatan pengendara dan pengguna jalan, serta memastikan kendaraan yang beroperasi di jalan raya memenuhi standar yang ditetapkan. Jadi, sebelum memutuskan untuk memodifikasi kendaraan, pastikan untuk mematuhi regulasi yang berlaku agar tetap aman dan nyaman dalam berkendara.